Mengurus SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), sebelumnya dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS. Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
A. Membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun). Jika lebih dari 1 tahun, maka mau gak mau, Anda harus buat SKCK yang baru.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM (2 lembar).
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar).
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 (6 lembar).
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1. Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
2. Pembuatan Visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang, bahwa terhitung mulai tanggal 26 Juni 2010, dikenakan tarif yang besarannya sebagai berikut:
1. Sidik Jari = RP.10.000
2. Administrasi = RP.30.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:
1. Foto copy KTP = 2 lembar
2. Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN: PT. KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Syarat SKCK kerja swasta:
1. Foto copy KTP = 2 lembar
2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
Untuk administrasi pembuatan SKCK, biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan Undang-undang PP RI No. 60 tahun 2016.
Referensi:
https://skck.polri.go.id/
https://www.sepulsa.com/blog/cara-membuat-skck-online
https://www.99.co/blog/indonesia/cara-membuat-skck-online/
https://tirto.id/apa-itu-skck-online-perpanjangan-syarat-pembuatan-cara-mengurus-elFn
https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/04/180000765/-skck-online-untuk-daftar-cpns-2019-ini-cara-membuatnya
http://polrestrobekasikota.skckonline.id/
https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/04/160342765/ini-prosedur-memperpanjang-skck-untuk-mendaftar-cpns-2019
https://tirto.id/cara-mengurus-dan-memperpanjang-skck-di-kepolisian-dk3D
https://alphapay.id/cara-dan-syarat-perpanjang-skck-termudah/
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), sebelumnya dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS. Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
A. Membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun). Jika lebih dari 1 tahun, maka mau gak mau, Anda harus buat SKCK yang baru.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM (2 lembar).
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar).
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 (6 lembar).
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1. Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
2. Pembuatan Visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang, bahwa terhitung mulai tanggal 26 Juni 2010, dikenakan tarif yang besarannya sebagai berikut:
1. Sidik Jari = RP.10.000
2. Administrasi = RP.30.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:
1. Foto copy KTP = 2 lembar
2. Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN: PT. KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Syarat SKCK kerja swasta:
1. Foto copy KTP = 2 lembar
2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
Untuk administrasi pembuatan SKCK, biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan Undang-undang PP RI No. 60 tahun 2016.
Referensi:
https://skck.polri.go.id/
https://www.sepulsa.com/blog/cara-membuat-skck-online
https://www.99.co/blog/indonesia/cara-membuat-skck-online/
https://tirto.id/apa-itu-skck-online-perpanjangan-syarat-pembuatan-cara-mengurus-elFn
https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/04/180000765/-skck-online-untuk-daftar-cpns-2019-ini-cara-membuatnya
http://polrestrobekasikota.skckonline.id/
https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/04/160342765/ini-prosedur-memperpanjang-skck-untuk-mendaftar-cpns-2019
https://tirto.id/cara-mengurus-dan-memperpanjang-skck-di-kepolisian-dk3D
https://alphapay.id/cara-dan-syarat-perpanjang-skck-termudah/
Komentar