Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi hari raya Natal pada 25 Desember mendatang. Ahok mendapat remisi khusus selama 15 hari.
"Remisi saat hari raya besar itu didapatkan narapidana berdasarkan Keppres 174/1999. Pak Ahok dapat remisi khusus selama 15 hari karena berkelakuan baik dan mendapatkan pujian. Dan beliau sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan," ujar kuasa hukum I Wayan Sudirta saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (19/12).
Ahok saat ini sedang menjalani hukuman dipenjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Saat itu Ahok sedang berpidato di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016. Dalam pidatonya Ahok meminta warga Kepulauan Seribu saat itu agar jangan mau dibohongi dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.
"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar', Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja," ujar Ahok.
Pernyataan ini sempat menjadi viral, Ahok mendapat protes keras khususnya dari masyarakat muslim yang tersinggung dengan pernyataannya. Protes tak lagi berskala lokal tapi sudah menjadi skala nasional.
Referensi:
https://kumparan.com/@kumparannews/ahok-dapat-remisi-khusus-saat-natal
"Remisi saat hari raya besar itu didapatkan narapidana berdasarkan Keppres 174/1999. Pak Ahok dapat remisi khusus selama 15 hari karena berkelakuan baik dan mendapatkan pujian. Dan beliau sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan," ujar kuasa hukum I Wayan Sudirta saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (19/12).
Ahok saat ini sedang menjalani hukuman dipenjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Saat itu Ahok sedang berpidato di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016. Dalam pidatonya Ahok meminta warga Kepulauan Seribu saat itu agar jangan mau dibohongi dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.
"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar', Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja," ujar Ahok.
Pernyataan ini sempat menjadi viral, Ahok mendapat protes keras khususnya dari masyarakat muslim yang tersinggung dengan pernyataannya. Protes tak lagi berskala lokal tapi sudah menjadi skala nasional.
Referensi:
https://kumparan.com/@kumparannews/ahok-dapat-remisi-khusus-saat-natal
Komentar