Mulai pada tanggal 31
Oktober 2017, Kemkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia) membuat perintah yaitu wajib registrasi ulang untuk semua operator
yang ada di Indonesia, baik pengguna lama atau pengguna baru. Postingan kali ini
adalah bagaimana cara untuk meregistrasi ulang kartu SIM khusus pengguna
Telkomsel (kartu simPATI, AS, Loop).
Tidak hanya lewat SMS, daftar ulang kartu SIM juga bisa lewat internet. Namun
untuk saat ini, belum semua nama-nama operator di Indonesia bisa daftar ulang
SIM via internet, tergantung pihak operator juga. Berikut langkah-langkahnya:
1. Langkah pertama
yaitu kunjungi situs website resmi Telkomsel. Pastikan kamu membuka websitenya
melalui handphone kamu ya.
2. Mengisi nomor
handphone yang ingin diregistrasi ulang. Pastikan nomor telepon tersebut yang
benar-benar mau kamu pertahankan.
3. Isi nomor KTP (Kartu
Tanda Penduduk).
4. Isi nomor Kartu
Keluarga.
5. Cukup mengklik
tombol "Dapatkan Password".
6. Mendapatkan
notifikasi SMS dari Telkomsel berupa token kode untuk memasukkan password
registrasi.
7. Isi kode dari SMS pada kolom Password, klik tombol kirim.
8. Mendapatkan notifikasi SMS masuk dari 4444. Itu artinya kamu berhasil meregistrasi ulang.
Baik, cukup disini aku
memberi penjelasan mengenai cara registrasi ulang bagi pengguna Telkomsel lewat
internet. Mohon maaf bila ada kekurangan dari penjelasan kali ini. Sekian dan
terima kasih.
Referensi:
Komentar